Sebanyak 5 gabungan kelompok
tani (gapoktan) di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang menerima dana Rp100
juta melalui program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP). Dana dari
APBN ini desarahkan dalam bentuk hibah. “Alokasi awal, ada 1 gapoktan yang
diajukan tahun 2010,
Dua dimantaranya belu lolos
yaitu Desa Donorojo dan Desa Deyangan karena kendala administrasi kelompok, sampai
tahun 2012 menjadi 5 gapoktan di :
- Desa Pasuruhan,
- Desa Bondowoso
- Desa Danurejo
- Desa Sukorejo
- Desa Banyurojo
Pada bulan Mei tahun 2013 BPPK
Kecamatan Mertoyudan Mengajukan 3 Gapoktan lagi :
- Kel. Sumberrejo
- Desa Mertoyudan
- Desa Banjarnegoro
Menurut Koordinator BPPK
Mertoyudan Muhammad Nurhadi, SP tahun
depan akan menambah lagi tergantung
jatah di Kecamatan Mertoyudan, diharapkan semua desa mendapatkan dana hibah
tersebut. Mereka adalah gapoktan di desa yang tergolong miskin, dan diajukan ke
Bupati Magelang. dana ini berasal dari APBN yang diberikan dalam
bentuk hibah kepada gapoktan. Sedangkan anggotanya yang akan menggunakan, harus
meminjam, dan mengangsur pengembaliannya, dengan ketentuan yang dibuat oleh
gapoktan tersebut.
"Dana ini untuk penguatan desa, dan ditujukan
untuk modal bagi anggota kelompok tani tersebut mengembangkan usahanya. Mereka
bisa menggunakannya utuk usaha pertanian, peternakan bahkan dagang,”
Dengan adanya dana hibah ini, kebutuhan petani yang selama ini selalu
mengeluhkan kekurangan modal untuk mengembangkan usaha. Untuk mendampingi
gapoktan tersebut dalam pengaturan uang, BPPK menempatkan seorang penyuluh
pertanian setiap satu gapoktan. Selain itu, ketua dan wakil ketua gapoktan juga
telah diberi pembekalan untuk manajemen pelaksanaan PUAP.“Dana itu harus terus
digulirkan. Mereka juga ditarget dalam dua tahun harus bisa membentuk lembaga
keuangan mikro,”atau LKM-A.